Kamis, 02 April 2015

Yang Diwajibkan Mendapatkan NPWP

Yang Diwajibkan Mendapatkan NPWP, PusatPengetahuan.com - Berikut ini merupakan instansi Yang Diwajibkan Mendapatkan NPWP.
PusatPengetahuan.com
Entrepreneur

Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu :
   - Perseroan Terbatas (PT).
   - Persekutuan Komanditer (CV).
   - Firma (Fa).
   - Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
   - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
   - Koperasi.
   - Yayasan atau Lembaga.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP :
   1. Fotokopi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir.
   2. Fotokopi surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
   3. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus.
   4. Fotokopi kartu NPWP kantor pusat, bagi yang berstatus cabang.
   5. Surat kuasa, bagi yang diwakili kepengurusannya.

Bantu Share Dong :D

0 Comment to "Yang Diwajibkan Mendapatkan NPWP"

Posting Komentar

Note :
► Dilarang berkomentar dengan link aktif.✔
► Berkomentarlah sesuai dengan artikel di atas.✔
► Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan.✔