Yang Diwajibkan Mendapatkan NPWP, PusatPengetahuan.com - Berikut ini merupakan instansi Yang Diwajibkan Mendapatkan NPWP.
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT).
- Persekutuan Komanditer (CV).
- Firma (Fa).
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Koperasi.
- Yayasan atau Lembaga.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP :
1. Fotokopi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir.
2. Fotokopi surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
3. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus.
4. Fotokopi kartu NPWP kantor pusat, bagi yang berstatus cabang.
5. Surat kuasa, bagi yang diwakili kepengurusannya.
![]() |
| Entrepreneur |
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT).
- Persekutuan Komanditer (CV).
- Firma (Fa).
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Koperasi.
- Yayasan atau Lembaga.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP :
1. Fotokopi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir.
2. Fotokopi surat izin tempat usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
3. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor Pengurus.
4. Fotokopi kartu NPWP kantor pusat, bagi yang berstatus cabang.
5. Surat kuasa, bagi yang diwakili kepengurusannya.



0 Comment to "Yang Diwajibkan Mendapatkan NPWP"
Posting Komentar
Note :
► Dilarang berkomentar dengan link aktif.✔
► Berkomentarlah sesuai dengan artikel di atas.✔
► Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan.✔