Mengurus Izin Usaha, PusatPengetahuan.com - Kali ini admin akan berbagi pengetahuan tentang Mengurus Izin Usaha / SITU (Surat Izin Tempat Usaha).
Syarat Administratif dalam mengurus SITU terdiri dari :
1. Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
2. Salinan para pengguna atau pendiri badan usaha.
3. Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
4. Surat keterangan sewa atau kontrak rumah atau bangunan.
5. Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
6. Mengurus surat-surat perizinan.
7. Denah atau peta tempat usaha.
Prosedur Pengurusan SITU, cara mengurusnya :
1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha.
2. Surat permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3. Kemudian, petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita.
4. Jika semua persyaratan sudah sesuai, pemohon membayar retribusi kepada pemerintah.
5. Kemudian SITU akan diterbitkan.
Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Merealisasikan kegiatan maksimum 1 bulan setelah dikeluarkannya izin.
2. Menyediakan alat-alat keamanan.
3. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
4. Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu-lintas sekitar tempat usaha.
5. Menyediakan obat-obatan (P3K).
![]() |
| Entrepreneur |
Syarat Administratif dalam mengurus SITU terdiri dari :
1. Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
2. Salinan para pengguna atau pendiri badan usaha.
3. Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
4. Surat keterangan sewa atau kontrak rumah atau bangunan.
5. Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
6. Mengurus surat-surat perizinan.
7. Denah atau peta tempat usaha.
Prosedur Pengurusan SITU, cara mengurusnya :
1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha.
2. Surat permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3. Kemudian, petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita.
4. Jika semua persyaratan sudah sesuai, pemohon membayar retribusi kepada pemerintah.
5. Kemudian SITU akan diterbitkan.
Kewajiban Pemilik Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Merealisasikan kegiatan maksimum 1 bulan setelah dikeluarkannya izin.
2. Menyediakan alat-alat keamanan.
3. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
4. Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu-lintas sekitar tempat usaha.
5. Menyediakan obat-obatan (P3K).



0 Comment to "Mengurus Izin Usaha"
Posting Komentar
Note :
► Dilarang berkomentar dengan link aktif.✔
► Berkomentarlah sesuai dengan artikel di atas.✔
► Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan.✔