Analisis Mengenai Dampak Linkungan (AMDAL), PusatPengetahuan.com - AMDAL adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu multi sektor.
Hukum yang mendasari Analisis Mengenai Dampak Linkungan (AMDAL), yaitu :
1. Undang-undang no. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
2. Undang-undang no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Undang-undang no. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
4. Peraturan pemerintah no. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
5. Peraturan pemerintah no. 51 Tahun 1993 tentang Analisi Mengenai Dampak Lingkungan.
6. Keputusan Presiden RI no. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
7. Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup no. B.2335/MENLH/12/93, no. B.2347/MENLH/12/93 tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus AMDAL :
1. Fotokopi KTP pengusaha perusahaan.
2. Fotokopi akta pendirian perusahaan.
3. Fotokopi surat izin pendirian usaha.
4. Fotokopi nomor pokok wajib pajak.
5. Fotokopi nomor register perusahaan.
6. Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan.
![]() |
| Entrepreneur |
Hukum yang mendasari Analisis Mengenai Dampak Linkungan (AMDAL), yaitu :
1. Undang-undang no. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
2. Undang-undang no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Undang-undang no. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
4. Peraturan pemerintah no. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
5. Peraturan pemerintah no. 51 Tahun 1993 tentang Analisi Mengenai Dampak Lingkungan.
6. Keputusan Presiden RI no. 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
7. Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup no. B.2335/MENLH/12/93, no. B.2347/MENLH/12/93 tentang Konsep Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus AMDAL :
1. Fotokopi KTP pengusaha perusahaan.
2. Fotokopi akta pendirian perusahaan.
3. Fotokopi surat izin pendirian usaha.
4. Fotokopi nomor pokok wajib pajak.
5. Fotokopi nomor register perusahaan.
6. Fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan.
















